5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, berdasarkan pasal 287 dijelaskan pula apa sanksi jika tidak memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tadi.
Misalnya dengan cara sengaja menghalangi ambulance yang sedang mengantarkan pasien atau pemadam kebakaran yang bertugas.
Adapun jika melakukan tindakan tersebut maka tergolong sebagai tindakan pelanggaran lalu lintas.
Sanksi yang diberikan berupa denda kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (nia)
(Rizka Diputra)