Polda Metro Jaya Gelar Razia Mulai 1 Maret, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 28 Februari 2022 08:07 WIB
Operasi Keselamatan Jaya (dok ANTARA)
Share :

4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.

7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya