Kamera ETLE Makin Canggih Bisa Deteksi Knalpot Bising, Pelanggar Kena Denda Rp12,5 Juta

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 13:01 WIB
Ilustrasi jalanan (dok. Freepik)
Share :

Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.

Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan.

Kemudian, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.

Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.

Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar USD875 atau sekitar Rp12,5 jutaan.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya