Di zaman yang semakin canggih ini, hampir segala jenis kegiatan transaksi dapat dilakukan secara online. Salah satunya adalah metode transaksi yang difasilitasi oleh platform fintech atau financial technology.
Banyak masyarakat yang mengasosiasikan fintech dengan pinjol alias pinjaman online. Faktanya, fintech tidak semata-mata pinjol. Memang benar bahwa pinjol merupakan salah satu bagian dari layanan yang disediakan fintech. Namun, ada berbagai jenis platform keuangan yang masing-masing dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.
Sekarang ini, platform fintech kian menjamur di Indonesia. Oleh karena itu, penting sekali memahami dulu pengertian fintech, kaitannya dengan pinjol, dan relevansinya dengan berbagai kebutuhan masyarakat dewasa ini.
Berdasarkan definisi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, fintech merupakan salah satu hasil inovasi atau pengembangan di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Platform fintech ini dirancang secara khusus dan detail untuk tujuan transaksi keuangan tertentu. Ada aturan khusus yang menekankan regulasi soal fintech sesuai peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dengan kata lain, ada landasan hukum yang melindungi semua pengguna layanan fintech termasuk perusahaan yang mengelola layanan tersebut.
Fintech dan Pinjol di Indonesia
Lalu, apa hubungannya fintech dengan pinjol?