Daftar 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Harus Dihindari Mobil Plat Ganjil

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 09:23 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

BAGI anda yang berencana menggunakan kendaraan mobil pribadi untuk berpergian di Ibu Kota Jakarta dan nomor pelat polisi kendaraan ganjil, sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Alasannya, hari ini diberlakukan sistem ganjil genap yang bertepatan tanggal genap, Kamis (10/2/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan D. I Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya