Daftar 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Harus Dihindari Mobil Plat Ganjil

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 09:23 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

12. Jalan D. I Pandjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya