12. Jalan D. I Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.
(Kurniawati Hasjanah)