JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan seritifikat vaksin COVID-19 internasional sesuai dengan standar WHO, sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Indormasika (Kemenkominfo), Selasa (8/2/2022), sertifikat vaksin COVID-19 ini juga mencantumkan kode QR di dalamnya.
Sertifikat ini, dapat digunakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), misal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku Umroh dan Haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Lantas bagaimana cara mengakses sertifikat vaksin internasional ini di PeduliLindungi? Berikut caranya:
1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.
3. Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin".