Awas Ditilang! Ini Batas Kebisingan Knalpot Racing

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 16:04 WIB
Ilustrasi knalpot racing (iStock)
Share :

Nah biar aman dari penilangan, jika ingin mengganti knalpot motor ada standar kebisingan knalpot yang harus dipenuhi.

 BACA JUGA: Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki, Yuk Ingat Lagi Bahaya Menyalip Kendaraan dari Kiri

Standar ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Di dalamnya diatur jika motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maka tingkat maksimal kebisingan adalah 80 dB. Lalu untik motor dengan mesin di atas 175 cc, tingkat maksimal kebisingan adalah 83 dB.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya