Asyik! Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM Mobil Baru di Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 09:59 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

JAKARTA -  Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil harga Rp200 juta hingga Rp250 juta pada tahun ini dan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC).

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa.

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022 pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022.

Baca Juga:

Crazy Rich Medan Borong 2 Mobil Gara-Gara Bosan dengan Tesla, Harganya Bikin Sobat Miqueen Teriak

4 Tips Hindari Kaca Mobil Berjamur Saat Musim Hujan

Pada tiga bulan terakhir tahun ini program mobil murah ini akan dikenakan PPnBM sesuai PP 74/2021 yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp200 juta–Rp250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya