Aturan Pemakaian Roof Box pada Mobil

Bertold Ananda, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 13:53 WIB
Roof box di mobil (Rackattack)
Share :

Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran diatas maka siap-siap untuk dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Sebab melebihi batas yang dianjurkan dapat berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dituangkan dari pelanggaran tersebut sesuai dengan sebagaimana yang dimaksud pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang berisikan.

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).’

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya