Aturan Pemakaian Roof Box pada Mobil

Bertold Ananda, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 13:53 WIB
Roof box di mobil (Rackattack)
Share :

PEMASANGAN roof box atau bagasi tambahan di atap mobil sangat berguna bagi yang menginginkan perangkat penampung barang tambahan. Biasanya roof box menjadi tren ketika libur panjang atau di musim mudik. Namun memasang roof box tak boleh sembarangan, karena bisa ditilang.

Pemakaian roof box bisa berpotensi melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 50 Ayat 1, jika sampai mengubah tipe mobil.

Baca juga: Kenali 4 Fungi Utama Karet Atap Mobil

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Umumnya ada dua faktor yang mempengaruhi orang menggunakan roofbox pada kendaraannya. Pertama, untuk mengikuti tren aliran modifikasi supaya mobil tampil ciamik dan enak dipandang.

Kedua, karena membutuhkan kompartemen tambahan untuk mengangkut barang yang lebih banyak.

Baca juga: Mengapa Kuba Memiliki Begitu Banyak Mobil Antik?

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (11/01/2022) pemaiakan roof box umumnya diperbolehkan asal tahu aturan pemakaiannya serta digunakan dalam pemakaian yang wajar.

Nyatanya roofbox yang dipergunakan hanya diperbolehkan menaham bobot sebesar 75 kilogram saja dan tidak boleh melebihi dari berat tersebut.

Selain itu pemakaian roofbox juga secara otomatis dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Sehingga yang terjadi malah akan menimbulkan masalah baik buat diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya