Ternyata Ini Penyebab Tak Boleh Pakai Lampu Hazard Saat Musim Hujan

Antara, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 14:47 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

3 Tahun Menabung di Botol Bekas Minuman, Wanita Ini Berhasil Beli Mobil Impiannya

Dikutip dari laman resmi Auto2000, kondisi hujan lebat para pengendara hanya cukup menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan mobil anda.

Dengan demikian Anda dapat meningkatkan visibilitas dan posisi mobil mudah diketahui pengemudi lainnya.

Penggunaan lampu hazard yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat juga tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Keadaan darurat yang dimaksud seperti, pecah ban, mobil mogok, dan situasi yang mengharuskan Anda menepikan mobil di pinggir jalan dalam kondisi aman serta membawa seorang yang harus membutuhkan perawatan medis secara cepat.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya