Pemotor Tabrak Ferrari Diduga Mabuk, Cek Lagi Ancaman Hukuman Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 15:04 WIB
Pemotor tabrak Ferrari di Bogor (dok Ist/Sindonews)
Share :

Galih memaparkan, MYI dan HN kedua pemotor itu akan menjalani pemeriksaan oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Hal itu untuk mengetahui apakah keduanya mengkonsumsi narkoba atau tidak.

"Kita sudah libatkan Satnarkoba untuk mengkaji apakah hanya minuman keras atau lebih dari itu. Bisa saja obat-obatan terlarang. Proses itu kita minta bantuan dari Satnarkoba," ungkap Galih.

Di sisi lain, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait sarana dan prasarana di Simpang Tol BORR. Karena, di lokasi itu kerap terjadi kecelakaan.

"Perempatan tersebut sering terjadi laka lantas dalam waktu dekat ini akan mengkaji apakah kekeliruan atau keterlibatan sarana prasarana baik pengaturan waktu jeda lampu merah atau persimpangan lainnya sehingga harapan kita ada perbaikan sehingga ke depan menekan jumlah laka lantas," ucapnya.

Ancaman Hukuman

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya