KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (kominfo) menyebut ada ratusan ribu konten yang di blokir di media sosial dan internet secara keseluruhan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemekominfo, Dedy Permadi,
Dedy mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan per Undang-Undangan di berbagai situs media sosial.
Selain itu untuk untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks, Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum.
"Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).