Etika Membunyikan Klakson di Jalan Umum

Andin Nurul Alifah, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 10:07 WIB
Ilustrasi klakson mobil (stutterstock)
Share :

PENGENDARA bukan hanya wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tapi juga ada etika yang patut dijunjung saat berkendara. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.

Klakson merupakan peranti wajib yang harus ada pada sebuah mobil atau kendaraan lainnya. Kewajiban mengenai klakson di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

 Baca juga: Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol

Mengutip dari laman resmi Mitsubishi, klakson memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki. Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson.

Dalam etika berkendara, untuk bisa menggunakan klakson itu anda harus bisa memposisikan diri sendiri sebagai orang lain yang mendengar suara klakson itu.

Layaknya orang berbicara, penggunaan klakson menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya