Begini Cara Blokir STNK Ketika Kendaraan Sudah Dijual, Tak Perlu Ribet

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 14:58 WIB
Ilustrasi STNK (ANTARA/Rosa Panggabean)
Share :

2. Mulai Pemblokiran

Apabila telah aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda.

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual.

Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Unggah Dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi. Jika sudah diverifikasi, kamu tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar. Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya