JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika kendaraan sudah berhasil dijual.
Hal ini untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih jika kamu tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Memblokir STNK yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik.
Mengingat, beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.
Sebelum melakukan blokir STNK kendaraan secara online, ada baiknya kamu persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online.
Berikut cara blokir STNK online melansir laman Suzuki:
1. Registrasi Secara Online
Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id, kamu harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor. Jika belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:
- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.
- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.
- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.