Pengguna Motor Jangan Sembarang Berteduh saat Hujan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Minggu 07 November 2021 16:02 WIB
Ilustrasi hujan lebat. (dok. Humas Polda Metro Jaya)
Share :

d. Gerakan Lalu Lintas

e. Berhenti dan Parkir

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Mengacu pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya