Pengguna Motor Jangan Sembarang Berteduh saat Hujan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Minggu 07 November 2021 16:02 WIB
Ilustrasi hujan lebat. (dok. Humas Polda Metro Jaya)
Share :

Mobil Ini Punya Fitur Canggih Bisa Deteksi Kesehatan Pengemudi

Cek Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan

b. Marka Jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya