JAKARTA - Gubernur New York Andrew Cuomo melarang pengantin melakukan pernikahan secara virtual, cara yang berkembang tahun lalu akibat pandemi virus corona.
Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar bulan April lalu, seperti yang dilaporkan New York Times via The Verge, dikutip Minggu.
Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Juni, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah "harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin".
Baca Juga: Cara Hemat Kuota saat Kelas Online Menggunakan Zoom
Peraturan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap sah. Tahun lalu, pengantin di negara bagian New York bisa mengadakan pernikahan melalui pertemuan virtual Zoom agar tetap bisa mematuhi aturan menjaga jarak.