"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," jelasnya.
Baca juga: Operator Telekomunikasi Hadirkan SIM Card Khusus Bermain Game
Ramli menjelaskan, PM Kominfo 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April lalu mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," pungkasnya.
(Hantoro)