Facebook Lolos dari Gugatan Hukum Anti-Trust

Yudi Setyowibowo, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 11:51 WIB
Facebook (Foto: The verge)
Share :

AKHIRNYA Pengadilan Federal AS menolak dua tuntutan hukum anti-trust terpisah yang diajukan terhadap Facebook. Hakim James Boasberg memutuskan bahwa keluhan anti-trust Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap raksasa jejaring sosial itu terlalu kabur.

Gugatan anti-persaingan terpisah lainnya yang diajukan oleh koalisi negara-negara bagian dibatalkan karena dugaan pelanggaran terjadi terlalu lama.

 

Dalam putusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, Hakim Boasberg menulis bahwa keluhan FTC tidak cukup secara hukum dan harus ditolak, karena FTC gagal mengajukan cukup fakta untuk mendukung klaimnya bahwa Facebook melakukan monopoli.

Gugatan FTC telah meminta agar raksasa teknologi, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp, dibubarkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya