Menkominfo Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Data Diri Peserta Vaksinasi

Antara, Jurnalis
Minggu 27 Juni 2021 10:22 WIB
Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

Sang menteri mengingatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini hanya bisa diberikan untuk keperluan khusus, misalnya ketika diminta menunjukkan dokumen saat perjalanan dinas atau keperluan mendesak lainnya.

Kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini begitu tingg, Johnny meminta masyarakat tidak panik, takut dan pesimistik serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib dan disiplin.

"Karena itu cara yang sangat sangat efektif, jitu untuk mencegah penularan. Hal ini menjadi begitu pentingnya pada saat di mana sekarang tingkat penularannya cukup tinggi, tetapi tingkat penularan yang tinggi ini jangan membuat kita takut, jangan membuat kita menjadi pesimistik," kata Johnny.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya