Kementerian juga menerima aduan termasuk untuk konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanal-kanal pelaporan resmi mereka, termasuk salah satunya melalui situs aduankonten.id.
Menurut Dedy, Kementerian Kominfo memblokir konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang berdasarkan aduan dari kementerian dan lembaga maupun laporan dari masyarakat melalui kanal pelaporan tersebut.
"Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI," kata Dedy.
Kominfo saat ini berupaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten radikalisme, terorisme dan konten negatif lainnya dengan literasi digital di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Baca juga: Ini pertimbangan Polri tandatangani SKB pedoman implementasi UU ITE
(Dyah Ratna Meta Novia)