Kebocoran 297 Juta Data Pribadi WNI, Desakan Sahkan RUU PDP Mengalir

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 16:43 WIB
Ilustrasi data pribadi bocor (foto: shutterstock)
Share :

Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator namun juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data.

Otoritas ini sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis dan lembaga negara lain. Karena tidak mudah mengawasi diri sendiri. Kembali lagi karena pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk itu negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mensahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Selain mendesak pemerintah dan DPR, Farah juga mengimbau ke setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya. "Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," tutur Farah.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya