JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia akhirnya menetapkan status tersangka terhadap HE selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Provinsi Riau dengan inisial HMV dan DMJ.
Penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan upaya hukum penyitaan dan penggeledahan di kantor operasional yang bersangkutan, aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Di tempat terpisah, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan status Tersangka terhadap Sdr. LB selaku pengelola salah satu TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) terbesar di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan inisial BKV.
Baca Juga: Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran
Para pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) tersebut di atas diduga telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels, yang dilakukan dengan cara menayangkan konten MOLA Content & Channels secara illegal dan tanpa seijin/kerjasama dengan pihak Mola TV selaku pemegang Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan tersebut pada TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yang dikelolanya.
Baca Juga: KPID Panggil Dua Perusahaan TV Kabel Diduga Langgar Hak Cipta di Riau
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.