Relaksasi PPnBM Kendaraan Baru 0%, Pedagang Mobil Bekas Santai

Riyandy Aristyo, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 11:21 WIB
Ilustrasi (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembelian mobil baru mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Diskon pajak ini akan berlaku secara bertahap dan dimulai pada Maret 2021.

Bagaimana dengan penjualan mobil bekas? Pedagang mobil bekas Autosell Jagakarsa, Wirahadi mengatakan, pihaknya ingin melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu ketika relaksasi tersebut mulai di jalankan.

"Kami ingin melihat kondisinya dahulu dilapangan jika program itu dijalankan. Untuk saat ini kami masih tenang-tenang saja," katanya, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:  Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%

Menurut Wirahadi, relaksasi pajak pembelian mobil baru diyakini tidak akan berpengaruh terhadap bisnis mobil bekas yang ia jalankan. Pasalnya, setiap bisnis, punya target pasarnya sendiri-sendiri.

"Saya pribadi tidak mempermasalahkan itu (relaksasi PPnBM). Karena kami punya segmentasi pasan sendiri. Kalaupun berpengaruh, harga mobil baru kan sudah fix, kita tinggal revisi harga jualnya saja," katanya.

Baca Juga:  Kembangkan Robotaxis, Toyota Jalin Kerjasama dengan Aurora dan Denso

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya