JAKARTA - Plat nomor merupakan salah satu identitas kendaraan. Tanpa plat nomor, kendaraan bermotor dilarang lalu-lalang di jalanan Indonesia karena dianggap tidak diketahui pemiliknya.
Di Indonesia, pelat nomor yang tersedia cukup beragam. Namun, ada sebagian plat nomor dengan huruf khusus di belakang angka seperti RFS, RFP, RFU dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Mengenali Identitas Kendaraan dari Kode Plat Nomor
Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau pelat nomor khusus tersebut di Indonesia? Berikut iNews.id ulas rangkumannya, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten
Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,
- RFP : Reformasi Polisi,
- RFD : Reformasi Darat,
- RFL : Reformasi Laut,
- RFU : Reformasi Udara.
Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.
Berikut daftar nomor polisi khusus di Indonesia:
- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,
- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,
- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,
- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,
- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,
- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,
- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,
- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,
- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,
- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,