JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar. Seperti diketahui, regulasi tentang IMEI telah mulai diberlakukan pada 18 April 2020.
Adapun pesan yang dikirim oleh Kominfo berbunyi, IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38.
Untuk diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Nantinya, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari provider Indonesia.
Kehadiran ponsel black market telah mengganggu negara dan industri ponsel di Indonesia. Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.