Peraturan warna TNKB ini akan diberlakukan untuk kendaraan berbasis listrik penuh, baik kendaraan berjenis elektrifikasi hybrid atau PHEV tidak bisa memakai pelat ini. Kebijakan ini sebelumnya sudah melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan lain, seperti Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat.
Kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri, berujung pada penerbitan dokumen berkekuatan hukum berupa BPKB dan STNK. Dokumen tersebut menjadi legitimasi yang sah terkait kepemilikan kendaraan bermotor dan operasionalnya di jalan raya.
Kendaraan listrik sendiri sudah mendapat tempat khusus di benak pemangku kepentingan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belakangan sudah menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan minat bagi konsumen untuk mulai melirik produk kendaraan berbasis baterai penuh.
(Mufrod)