Di Indonesia telah ditandatangani Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Karena itu menurut Zaki, Indonesia dapat memainkan peran strategis pada industri kendaraan listrik karena ketersediaan bahan baku dan juga pasar domestik untuk mobil dan sepeda motor.
“Sebagian besar material yang dibutuhkan untuk pembuatan baterai mobil listrik tersedia di dalam negeri, kecuali lithium yang proses eksplorasinya masih terus ditingkatkan,” kata Guru Besar Bidang Metalurgi Ekstraksi ini.
(Gabriel Abdi Susanto)