Heboh Pengajuan Poligami Diurus via Online, Harus Ada Restu Istri

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 21:01 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Agama menyediakan pelayanan permohonan poligami secara online. Permohonan ini dapat dilakukan secara daring via layanan E-Litigasi.

Diambil dari berbagai sumber, Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Saifudin mengungkapkan, pelayanan disediakan bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait permohonan poligami online.

1. Pemohon harus mengantongi restu dari istri

Suami yang akan poligami harus mendapatkan restu dari istri yang hadir dalam persidangan. Istri harus mengetahui, sehingga suami tidak bisa poligami secara diam-diam.

Baca juga: Lelah, YouTuber PewDiePie Umumkan Rehat di 2020

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya