Johnny kembali menegaskan bahwa UU PDP tidak akan membatasi lalu lintas informasi dalam kaitan dengan kebebasan bicara dan kebebasan berpendapat. Akan tetapi untuk perlindungan warga negara. Sehingga Johnny melanjutkan bahwa pihaknya membutuhkan partisipasi masyarakat luas dalam pembuatan UU PDP.
"Jangan sampai nanti saat undang-undangnya jadi, baru kita bersuara. Nanti minta diulang, berhenti prosesnya. Atau ketika undang-undang sudah jadi, baru ramai minta presiden terbitkan Perpu. Jangan sampai tenaga yang sudah dikeluarkan jadi titik nol lagi. Jadi kita menunggu partisipasi publik agar kita bisa menghasilkan undang-undang yang relevan," kata Johnny.
(Ahmad Luthfi)