Irfan mengatakan setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan.
Irfan menyebutkan secara regulasi terkait lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002.
"Di dalam definisi UU No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.
Irfan mengatakan pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran.
"Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat pengawasannya yang sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
(Ahmad Luthfi)