Pengamat Hukum: TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Jelas Pembajakan, Harus Ditindak!

, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 17:28 WIB
(Foto: Digitaltrends)
Share :

JAKARTA - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial, maka termasuk ke dalam tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners, Irfan Akhyari.

"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Irfan, Kamis (3/10/2019).

Pengamat Hukum dari Unversitas Trisakti ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya