JAKARTA - Diperluasnya area larangan bagi kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap hari ini mulai diberlakukan. Namun ada beberapa mobil yang bisa bebas menggunakan jalan ganjil genap.
Mobil tersebut merupakan mobil yang berkebutuhan khusus, seperti bagi pengemudi yang membawa pasien maupun kaum disabilitas. Untuk bisa mendapatkan akses bebas melalui jalan ganjil genap, pemilik kendaraan harus lebih dulu mengurus sticker khusus yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
Pengajuan mobil bagi penumpang berkebutuhan khusus ataupun pasien tersebut tidak akan mendapat sanksi meski plat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Namun pemberian sticker khusus ini menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, tidak akan langsung diberikan. Ada beberapa tahapan khususnya pada penyandang disabilitasnya apakah masih bisa naik moda transportasi seperti transjakarta yang memiliki sarana khusus bagi penyandang disabilitas.
Sticker juga, lanjut Syafrin hanya akan diberikan kepada penyandang disabilitas khusus dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain. "Jika pengemudi tidak membawa penumpang disabilitas ya tetap akan ditilang," pungkasnya.
(Mufrod)