Pemberlakuan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) meskipun masih berlaku untuk kendaraan pelat kendaraan nomor B, kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi untuk mencegah pelanggaran berlalu lintas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kerjasama antara Kementerian Kominfo dan Polri perlu diperkuat melalui pemanfaatan teknologi industri yang ada. Misalnya dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT).
Baca Juga : Tilang Elektronik Bikin Rental Mobil Merugi, Ini Penjelasannya
“Sekarang kan sudah ada tilang pakai elektronik (Pemberlakuan Tilang Elektronik), itu bisa nanti kita kembangkan pakai IoT,”ujar Menkominfo di Jakarta superti dikutip dari laman kominfo, Rabu (24/7/2019).
Rudiantara memaparkan, pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Melalui IoT, kata Menkominfo Rudiantara, pihak Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan.
“Itu kan bisa diliat pakai internet of thing, misalnya sensor nomornya (plat kendaraan) berapa. Kan kalau itu dicatat, bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi, di sistem itu sudah tau (perjalanan kendaraan). Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus,”imbuhnya.