JAKARTA - Usulan tentang aturan pembatasan usia kendaraan berpenumpang juga terdengar oleh Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohannes Nangoi. Ia menilai adanya kebijakan itu justru dapat membawa peluang positif bagi industri otomotif di Indonesia.
Wacana peraturan pembatasan kendaraan sebelumnya terungkap dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Budi Setiyadi. Baginya, sejumlah kendaraan bermotor seharusnya dibatasi masa pemakaiannya dengan melihat pada tahun produksi kendaraan tersebut. Selain itu faktor usia dan kurangnya perawatan membuat mobil-mobil tua ini menyumbang polusi udara.
Yohannes tidak memungkiri kemungkinan akan dampak peraturan tersebut pada suplai kendaraan bekas nantinya. Namun, dirinya menilai mobil bekas bisa memberi manfaat lain di sektor berbeda. "Salah satunya adalah alih fungsi mobil berkapasitas cukup besar dan bis menjadi kendaraan antar jemput sekolah. Jam operasionalnya singkat dan bebannya tak terlalu besar," katanya.
Lebih lanjut Yohannes mengimbau pemerintah wajib mengimplementasikan peraturan, yang sesuai dengan karakter penggunaan kendaraan masyarakat Indonesia. Pasalnya, tidak semua peraturan pembatasan kendaraan di negara lain dapat berjalan dengan efektif dan menyeluruh di Indonesia.
Salah satu langkah untuk menemukan kebijakan yang tepat, adalah dengan terlebih dahulu melakukan studi dan riset secara mendalam. "Penelitian itu seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait. Khususnya untuk menentukan seberapa lama dan panjang batas usia kendaraan yang dipakai oleh masyarakat," kata Yohannes menjelaskan.
Di kesempatan yang sama kepada awak media, Yohannes menyebut pihak industri selalu berusaha mendukung kebijakan pemerintah terkait kendaraan bermotor. Ia percaya seluruh aturan ini bermaksud baik bagi sistem transportasi masa mendatang. "Batasan umur dan pemeliharaan kendaraan juga bisa menekan tingkat kecelakaan dan menjaga kualitas keamanan penumpang," ujarnya.
Setelah aturan terkait emisi yang tengah digenjot melalui regulasi perpres mobil listrik. Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi secara langsung mengungkap rencana pembatasan usia kendaraan.
Pembatasan usia kendaraan tersebut, menurutnya harus dilakukan pemerintah pada sektor kendaraan penumpang seperti kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkut lainnya. Karena banyak angkutan umum yang usia pakainya sudah sangat lama dan menghasilkan polusi yang sangat besar karena kurangnya perawatan.
Meski demikian, aturan terkait pembatasan usia kendaraan untuk mobil pribadi menurut Budi juga akan diberlakukan dalam waktu mendatang. Pambatasan tersebut akan mengatur terkait penggunaan mobil pribadi berdasarkan tahun produksi kendaraan tersebut.
Di beberapa negara seperti Eropa sendiri, pemberlakukan usia pakai kendaraan sudah lebih dulu diterapkan dimana, mobil yang digunakan tak boleh melebihi usia pakai 10 tahun lebih.
Saat ini pemerintah sendiri memang belum melahirkan aturan tersebut, namun dengan hadirnya perpres mobil listrik yang bertujuan untuk mendorong pengurangan polusi dari emisi kendaraan sendiri, menjadi bagian dari dampak rencana lahirnya aturan pembatasan usia kendaraan tersebut.
(Mufrod)