"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.
Baca Juga: Badan Siber: VPN Bahayakan Data Pribadi
Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.