Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS

Antara, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 14:19 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

 

Baca juga: Xiaomi Angkat Bicara soal Smartphone dengan Fitur Lipat

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya