JAKARTA - Dengan semakin berkembangnya teknologi digital dan kesempatan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang dibantu oleh pemerintah, maka semakin banyak bermunculan usaha startup dan UKM baru yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam menjalankan usahanya, tentu saja perusahaan startup dan UKM ini membutuhkan beberapa dokumen legal, seperti pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan hal lainnya, tetapi terkadang startup dan UKM ini mempunyai kendala dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan legalnya seperti lokasi yang cukup jauh dengan praktisi hukum/legal atau bahkan kurang mengerti dokumen legal apa saja yang diperlukan dalam praktek bisnis mereka sehari-hari.
Melalui siaran pers yang diterima Okezone, untuk membantu kebutuhan yang terkait hukum bisnis untuk para startup dan UKM, Kontrak Hukum hadir sebagai platform digital hukum di Indonesia.
Pada awalnya, tahun 2016, Kontrak Hukum hadir dengan nama Buat Kontrak di bawah naungan PT. Legal Tekno Digital dan mengkhususkan dalam jasa pembuatan kontrak, namun pada 2017 berubah nama menjadi Kontrak Hukum sebagai bentuk perluasan jasa hukum berbasis digital yang lengkap di Indonesia.
“Kami hadir untuk memberikan solusi bagi startup dan UKM akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang tidak ribet dan mudah, kami berharap dengan hadirnya Kontrak Hukum kedepannya semakin banyak masyarakat Indonesia sadar dan teredukasi akan pentingnya hukum supaya tidak ada lagi startup atau UKM yang berjatuhan akibat kesalahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya di dunia bisnis”, ujar Rieke Caroline, Founder dan CEO Kontrak Hukum.
Adapun jasa yang diberikan oleh Kontrak Hukum.com antara lain pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, pendaftaran merek yang diberikan dengan pelayanan mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas.