Namun sayangnya, dia mengatakan jika untuk saat ini regulasi atau undang-undang mengenai pajak bisnis Cloud Computing masih membebani provider lokal. Sehingga level kompetisi menurut dia antara provider lokal dan global tidak sebanding atau tidak sehat.
"Provider lokal dikenakan pajak sekitar 10 persen, sementara global tidak memiliki pajak. Sehingga provider lokal pasti akan 10 persen lebih mahal, sementara global 10 persen lebih murah," kata dia saat ditemui di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut dia mengatakan jika regulasi tentang pajak tersebut sedang diajukan ke Pemerintah dalam poin 8 PP82 tahun 2012.
Baca juga: Dua Pendiri Instagram Mundur dari Facebook, Ada Apa?
"Industri dan bisnis Cloud Computing di Indonesia juga akan sangat bergantung pada implementasi regulasi perpajakan, walaupun ini di luar dari ruang lingkup draft Rencana Perubahan PP 82/2012. Kami memberikan saran agar penerapan pajak haruslah adil dan setara baik itu untuk pemain lokal (local provider) dengan OTT asing (global provider)," seperti dikutip dari laman resmi ACCI.