Baca Juga : Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2018
Lebuh lanjut Rudiantara menegaskan bahwa Pemerintah menginginkan RUU PDP ini dipercepat. Menurutnya, memang saat ini sudah ada Peraturan Menteri tahun 2016 yang membahas mengenai PDP, namun kekuatan hukum yang ada di dalam peraturan tersebut kurang kuat. “Kalau memang bisa dibuat UU, ya kita buat UU-lah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hanafi mengancam pihak Pemerintah jika lamban dalam mengusulkan pengesahan RUU PDP. Pasalnya, menurut dia, RUU PDP merupakan sebuah urgency yang harus disegerakan untuk disahkan.
“Kita inginnya sih sebelum Pemilu 2019 April sudah beres (RUU PDP). Kita akan minta ketua DPR RI untuk berbicara dengan Menkumham sebagai focal point untuk pembuatan UU dari pemerintah. Kita kasih deadline, kalau nggak bisa, kita ambil alih,” kata Hanafi. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)