Rudiantara Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data KK

Nur Chandra Laksana, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 20:27 WIB
Ilustrasi SIM Card (Foto: Shutterstock)
Share :

Pria yang akrab dipanggil Cheif RA ini mengatakan, para pelaku penyalahgunaan data ini sebenarnya bisa dikenakan sanksi dengan hukuman yang cukup berat.

"Bisa dikenakan hukuman sampai dengan 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 25 juta. Atau bahkan bisa kena UU ITE dengan dengan 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang netizen mengadukan jika data miliknya sudah dipergunakan oleh pihak lain. Tidak tanggung-tangguang, data dia digunakan untuk 50 nomor sekaligus. Ini diungkapkan pemilik akun Twitter @anindrastiwi dan menjadi heboh di dunia maya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya