Pria yang akrab dipanggil Cheif RA ini mengatakan, para pelaku penyalahgunaan data ini sebenarnya bisa dikenakan sanksi dengan hukuman yang cukup berat.
"Bisa dikenakan hukuman sampai dengan 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 25 juta. Atau bahkan bisa kena UU ITE dengan dengan 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang netizen mengadukan jika data miliknya sudah dipergunakan oleh pihak lain. Tidak tanggung-tangguang, data dia digunakan untuk 50 nomor sekaligus. Ini diungkapkan pemilik akun Twitter @anindrastiwi dan menjadi heboh di dunia maya.
(Kemas Irawan Nurrachman)