Qualcomm Kena Denda Rp9 Triliun, Kok Bisa?

Moch Prima Fauzi, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 13:00 WIB
(Foto: Phone Arena)
Share :

JAKARTA - Qualcomm terkena hukuman denda sekira USD774 juta (Rp9 triliun) oleh Komisi Persaingan Usaha (Fair Trade Commision) di Taiwan. Produsen chip itu disebut telah melakukan monopoli modem smartphone untuk menekan biaya perizinan dan persyaratan dari pelanggan.

Menurut Komisi Persaingan Usaha Taiwan, dominasi Qualcomm pada chip CDMA dan LTE serta kepemilikan paten utama di kedua teknologi tersebut, membuatnya menyalahgunakan posisi dan menolak memberi lisensi paten yang diperlukan.

Mengutip halaman The Verge, Kamis (12/10/2017), Qualcomm menolak tuduhan tersebut. Mereka berniat untuk mengajukan banding atas denda tersebut.

Baca juga: iPhone 8, Qualcomm Sebut Ponsel Android Lebih Baik

"Denda itu tak mencerminkan hubungan rasional ke sejumlah pendapatan Qualcomm atau aktivitas Qualcomm di Taiwan. Dan Qualcomm akan mengajukan banding atas sejumlah denda dan metode yang digunakan untuk menjumlahkannya," ungkap Qualcomm.

Kasus ini tentunya tak baik bagi Qualcomm. Perusahaan ini memang terkenal dengan chipset Snapdragon yang bisa ditemukan pada sejumlaj besar ponsel Android. Sebagian besar pendapatan Qualcomm diketahui berasal dari hak cipta lisensi.

Kini bisnis tersebut sedang dalam serangan di seluruh dunia. Qualcomm diduga menjalankan praktek monopoli yang membawanya ke meja hijau.

Selain Taiwan, Qualcomm juga sebelumnya telah mengalami hukuman denda di China dan Korea Selatan dalam dua tahun terakhir. Selain itu Qualcomm juga tengah berurusan dengan Apple atas praktek yang sama.

Baca juga: SoC Snapdragon 836 Tak Jadi Keluar Tahun Ini, Ada Apa?

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya