JAKARTA - Qualcomm terkena hukuman denda sekira USD774 juta (Rp9 triliun) oleh Komisi Persaingan Usaha (Fair Trade Commision) di Taiwan. Produsen chip itu disebut telah melakukan monopoli modem smartphone untuk menekan biaya perizinan dan persyaratan dari pelanggan.
Menurut Komisi Persaingan Usaha Taiwan, dominasi Qualcomm pada chip CDMA dan LTE serta kepemilikan paten utama di kedua teknologi tersebut, membuatnya menyalahgunakan posisi dan menolak memberi lisensi paten yang diperlukan.
Mengutip halaman The Verge, Kamis (12/10/2017), Qualcomm menolak tuduhan tersebut. Mereka berniat untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
Baca juga: iPhone 8, Qualcomm Sebut Ponsel Android Lebih Baik
"Denda itu tak mencerminkan hubungan rasional ke sejumlah pendapatan Qualcomm atau aktivitas Qualcomm di Taiwan. Dan Qualcomm akan mengajukan banding atas sejumlah denda dan metode yang digunakan untuk menjumlahkannya," ungkap Qualcomm.