Meresahkan Masyarakat, Menkominfo Minta Pendalaman Situs Nikahsirri

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Minggu 24 September 2017 12:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs tersebut sejak Sabtu, 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian atau Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya