JAKARTA - Sejumlah pengguna smartphone Sony mengajukan gugatan kelompok (class action) di Amerika Serikat. Mereka menuntut perusahaan untuk memberikan garansi perbaikan dan juga pilihan ganti rugi atas kerusakan fitur anti-air.
Masalah itu bermula dari keterangan yang digunakan Sony untuk nama smartphone yang dikira memiliki fitur anti-air. Dalam gugatannya, pengguna smartphone serta tablet Sony menuduh perusahaan telah mengeksploitasi sertifikasi anti-air.
"Sony mengeksploitasi beberapa peringkat ketahanan air internasional tertentu untuk meluncurkan kampanye pemasaran menipu yang mempromosikan perangkat," demikian salah satu bunyi dalam gugatan yang dikutip dari Phone Arena, Jumat (25/8/2017).
Gugatan itu pun dimenangkan oleh konsumen. Hakim di pengadilan federal New York memutuskan untuk meminta Sony membayar 50% dari harga smartphone yang dibelinya.
Selain itu, mereka juga berhak atas perpanjangan garansi untuk memperbaiki perangkat yang rusak. Sebab, atas kekeliruan yang dilakukan Sony, perangkat milik mereka mengalami masalah setelah terkena air.