Salah satu instrumen dari draf tersebut adalah insentif struktur pajak yang akan diberikan kepada produsen yang memproduksi mobil ramah lingkungan di Indonesia.
"Intinya tidak mengurangi pendapatan negara dari pajak kendaraan dan juga punya peluang untuk menumbuhkan industrinya ke depan yang pada gilirannya menambah pendapatan negara. Itu yang sedang kami susun," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, sebelumnya.
(Baca Juga: Pemerintah Susun Draf Mobil listrik, Gaikindo: Arahnya Kemana Kami Ikut)
Meski demikian, pemerintah tidak akan melarang impor mobil listrik. Asal, kata Putu, importir harus taat dengan aturan pajak yang berlaku.
"Kalau impor silakan. Tapi harusnya kalau kendaraan yang emisinya rendah impornya harus lebih rendah pajaknya, kan gitu. Tapi untuk kendaraan emisi rendah yang mau diproduksi di sini bisa, bahkan pajaknya akan lebih rendah lagi," pungkas Putu.
(Dian AF)