JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir akses aplikasi Telegram pada Jumat, 14 Juli 2017. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keamanan negara karena Telegram dinilai memuat konten terorisme dan radikalisme.
Meski tak dinilai keliru, langkah Kominfo ini terbilang mendadak atau terlalu terburu-buru.
“Keputusan itu terlalu cepat atau terburu buru,” kata Pengamat Informasi dan Transaksi Elektronik, Dr. Ronny, M.Kom, M.H kepada Okezone, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, selayaknya pemerintah memberikan jeda untuk menunda pemblokiran. Hal ini dinilai Ronny untuk dapat memberikan kesempatan pengguna mempersiapkan dirinya menghadapi pemblokiran.
“Mestinya Pemerintah mengambil tindakan menunda pemblokiran itu dalam waktu yang cukup agar pengguna Telegram di Indonesia bisa mempersiapkan diri menghadapi penutupan itu. Jangan membuat masyarakat yang menggunaakan Telegram itu kaget akibat penutupan Telegram,” paparnya.
Langkah pemblokiran Telegram yang terbilang mendadak ini juga menimbulkan keresahan pengguna. Ronny menilai, banyak pengguna yang memanfaatkan aplikasi Telegram untuk berbagai kepentingan termasuk komunikasi bisnis.
“Bisa dibayangkan terburu burunya Pemerintah menutup akses Telegram dan tidak memberikan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat merupakan tindakan sepihak saja. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Ronny.
(Kemas Irawan Nurrachman)